Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan risiko TPPU di Indonesia masih didominasi tindak pidana korupsi.
Menurut Ivan, sepanjang tahun ini, pihaknya telah menemukan jumlah transaksi keuangan dengan nominal mencapai Rp 81.313.833.664 (Rp 81 triliun).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun
Temuan itu mengacu pada 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM).
Ivan menuturkan, para pelaku TPPU menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
“Banyak nominal masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing,” kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.