Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PPATK, KPK Sebut Koruptor Makin Canggih Sembunykan Uang

Kompas.com - 29/12/2022, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan harta hasil kejahatannya semakin canggih seiring perkembangan teknologi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Hasil Keuangan (PPATK) yang mengungkap para koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi lewat pasar modal dan valuta asing.

Menurut Ali, KPK juga pernah mengusut modus korupsi yang sama dengan temuan PPATK. Kasus tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda Indonesia pada 2012.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

“Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Merespons modus TPPU yang semakin canggih, ia mengatakan, KPK meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Pada 2022 ini, kata Jaksa tersebut, KPK menggelar latihan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Adapun materinya terkait penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto.

Sejumlah pegawai PPATK, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Agung dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, serta Jaksa pada Pusat Pelatihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga mengikuti pelatihan tersebut.

“Ini sebagai komitmen bersama para APH (aparat penegak hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” ujarnya.

KPK memahami industri aset virtual bertumbuh dengan sangat cepat. Industri ini tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum melainkan aset digital lainnya seperti token non fungible (NFT).

Baca juga: KPK Catat Peningkatan Penyampaian LHKPN di 2022, Jadi 98,24 Persen

Pihaknya memandang, APH harus mengantisipasi dan memitigasi peluang TPPU yang menggunakan aset virtual pada masa mendatang.

“Pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Ali.

Terkait hal hal ini, KPK telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). Laboratorium itu sempat dipamerkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK sebut nilai judi online capai ratusan triliun rupiah.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK sebut nilai judi online capai ratusan triliun rupiah.

Saat itu, KPK memamerkan sejumlah perangkat keras yang digunakan penyidik untuk memeriksa barang bukti elektronik berikut sertifikasi para pegawainya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK akan terus bekerjasama dengan PATK untuk melakukan asset recovery.

“Untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com