JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus pegawai kehilangan laptop sudah terjadi lebih dari lima kali.
Hal ini Alex sampaikan saat menanggapi hilangnya tas berisi laptop dan berkas Jaksa KPK di Yogyakarta bernama FAN yang dicuri maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Alex mengatakan, kehilangan laptop itu terjadi bukan karena faktor kesengajaan.
“Ya beberapa kali, bahkan seingat saya itu mungkin lebih dari lima kali pegawai KPK yang menghilangkan, bukan menghilangkan, yang kecurian, hilang karena kelalaian dan sebagainya,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di KPK, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Akan Ajukan Banding Usai Gugatan Ditolak PTUN Jakarta
Alex mencontohkan, kasus laptop hilang karena kelalaian terjadi saat pegawai KPK naik KRL commuter line.
Di dalam gerbong, pegawai KPK itu meletakkan tas berisi laptop lembaga di rak atas. Kemudian, dalam perjalanan ia tertidur.
Saat bangun, ia mendapati tasnya sudah raib digasak pencuri.
“Itu kan juga karena keteledoran atau kelalaian yang bersangkutan,” ujar Alex.
Ia menuturkan, dalam kasus yang disebabkan kelalaian semacam ini, pegawai bersangkutan harus mengganti dengan uang senilai laptop yang hilang.
Hal ini disebut dengan mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).
Baca juga: Teka Teki Pencurian di Rumah Jaksa KPK: Korban Tangani Kasus Wali Kota hingga Orang Misterius
Pihaknya meminta setiap pegawai yang menghilangkan aset KPK membayar uang ganti.
“Kita minta pegawai yang karena kelalaiannya telah menghilangkan aset negara itu wajib mengembalikan senilai barang itu,” tutur Alex.
Terkait kasus Jaksa FAN, Alex memastikan, KPK memiliki salinan dokumen di dalam laptop yang hilang.
Karena itu, pihaknya tidak bergantung pada perangkat keras tersebut.
Selain itu, ia yakin laptop tersebut tidak berisi alat bukti.