Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Kasus Laptop Hilang Terjadi Lebih dari Lima Kali

Kompas.com - 28/12/2022, 13:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus pegawai kehilangan laptop sudah terjadi lebih dari lima kali.

Hal ini Alex sampaikan saat menanggapi hilangnya tas berisi laptop dan berkas Jaksa KPK di Yogyakarta bernama FAN yang dicuri maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.

Alex mengatakan, kehilangan laptop itu terjadi bukan karena faktor kesengajaan.

“Ya beberapa kali, bahkan seingat saya itu mungkin lebih dari lima kali pegawai KPK yang menghilangkan, bukan menghilangkan, yang kecurian, hilang karena kelalaian dan sebagainya,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di KPK, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Eks Pegawai KPK Akan Ajukan Banding Usai Gugatan Ditolak PTUN Jakarta


Alex mencontohkan, kasus laptop hilang karena kelalaian terjadi saat pegawai KPK naik KRL commuter line.

Di dalam gerbong, pegawai KPK itu meletakkan tas berisi laptop lembaga di rak atas. Kemudian, dalam perjalanan ia tertidur.

Saat bangun, ia mendapati tasnya sudah raib digasak pencuri.

“Itu kan juga karena keteledoran atau kelalaian yang bersangkutan,” ujar Alex.

Ia menuturkan, dalam kasus yang disebabkan kelalaian semacam ini, pegawai bersangkutan harus mengganti dengan uang senilai laptop yang hilang.

Hal ini disebut dengan mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).

Baca juga: Teka Teki Pencurian di Rumah Jaksa KPK: Korban Tangani Kasus Wali Kota hingga Orang Misterius

Pihaknya meminta setiap pegawai yang menghilangkan aset KPK membayar uang ganti.

“Kita minta pegawai yang karena kelalaiannya telah menghilangkan aset negara itu wajib mengembalikan senilai barang itu,” tutur Alex.

Terkait kasus Jaksa FAN, Alex memastikan, KPK memiliki salinan dokumen di dalam laptop yang hilang.

Karena itu, pihaknya tidak bergantung pada perangkat keras tersebut.

Selain itu, ia yakin laptop tersebut tidak berisi alat bukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com