JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi bernama Yayanti yang terkait dengan AKBP Bambang Kayun.
Adapun Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dijemput paksa merupakan dari pihak swasta.
“KPK jemput paksa saksi perkara tersangka Bambang Kayun,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya ke wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Mangkir dari Panggilan KPK
Ali mengatakan, Yayanti telah dibawa ke gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Dia menambahkan, KPK sebelumnya telah memanggil Yayanti secara patut. Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.
“Keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” ujar Ali.
KPK mengingatkan, siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka mesti kooperatif.
Sebab, memenuhi panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka merupakan kewajiban hukum.
“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ali.
Baca juga: Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun, KPK: Diperiksa sebagai Tersangka
Sebagai informasi, KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022). Namun, perwira polisi itu mangkir dari panggilan penyidik.
Status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Akan tetapi, upaya hukum itu kandas. Hakim menolak permohonan Bambang Kayun dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.