JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, jumlah perputaran uang pada rekening para pelaku judi online meningkat sepanjang 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pada 2021 jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp 57 triliun.
“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan dalam konferensi pers di PPATK, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: PPATK Sebut Sumber Dana TPPU Didominasi Pidana Korupsi dan Narkotika
Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka.
Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan withdrawal (penarikan) dana perjudian.
Kemudian, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.
“Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” sebagaimana dikutip dari paparan Ivan.
Baca juga: Kompolnas: PPATK Harus Dilibatkan Usut Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong
Modus lainnya adalah penggunaan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Menurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.
“Ada money changer, dan tentunya terkait dengan virtual account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 69 Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait.
Baca juga: Soal Rekening Brigadir J, PPATK Ungkap Isinya Beberapa Ratus Juta
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 LHA dianalisis sendiri oleh PPATK, 42 hasil LHA reaktif yang diminta oleh aparat penegak hukum, dan satu laporan informasi,
“Tipologinya banyak ya,” ujar Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.