JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, sangat menyayangkan sikap enam prajurit dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Sebagai informasi, jaksa KPK, atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah enam kali memanggil empat prajurit dan dua purnawirawan TNI AU untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.
Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101
Perkara ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif. Ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di KPK, Selasa (27/12/2022).
Ia menegaskan bahwa menjadi seorang saksi merupakan kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Sebagai contoh, mantan Wakil Presiden Boediono yang pernah dipanggil menjadi saksi pada salah satu persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Boediono hadir memenuhi panggilan jaksa dan menjadi teladan bagi setiap warga negara yang baik.
Alex menilai, sikap prajurit aktif dan purnawirawan TNI AU yang tidak memenuhi panggilan sidang itu merupakan contoh yang tidak baik. Menurut dia, mereka seolah menganggap lembaga peradilan tidak ada.
“Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit,” kata Alex.
Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101
Ia menambahkan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah meminta agar jaksa KPK dapat menghadirkan saksi dengan berbagai cara, namun tak berhasil.
Hal itu, sebut mantan hakim itu, sampai membuat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto jengkel dan menyebut saksi tenggelam di tanah.
“Terakhir, Senin, ketika dipanggil untuk kesekian kalinya, hakim sempat jengkel dan menyebutkan 'Apakah tenggelam di tanah?' mungkin karena jengkelnya,” ujarnya.
Alex menambahkan bahwa setiap saksi wajib memenuhi panggilan persidangan, apapun pangkatnya. Ketika mereka tak memenuhi panggilan, maka mereka kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan.
“Enggak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar. itu enggak punya nilai pembuktian,” tutur Alex.
Sebelumnya, jaksa KPK telah enam kali memanggil enam prajurit dan purnawirawan TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang. Selain itu, KPK juga telah memanggil Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.
Angga Munggaran sendiri diketahui telah menghilang. Hingga kini, KPK belum dapat mengetahui keberadaannya.