Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Prajurit TNI AU 6 Kali Tak Penuhi Panggilan Sidang: Hakim Sampai Jengkel

Kompas.com - 28/12/2022, 12:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, sangat menyayangkan sikap enam prajurit dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Sebagai informasi, jaksa KPK, atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah enam kali memanggil empat prajurit dan dua purnawirawan TNI AU untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Perkara ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif. Ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di KPK, Selasa (27/12/2022).

Ia menegaskan bahwa menjadi seorang saksi merupakan kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. 

Sebagai contoh, mantan Wakil Presiden Boediono yang pernah dipanggil menjadi saksi pada salah satu persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Boediono hadir memenuhi panggilan jaksa dan menjadi teladan bagi setiap warga negara yang baik.

Alex menilai, sikap prajurit aktif dan purnawirawan TNI AU yang tidak memenuhi panggilan sidang itu merupakan contoh yang tidak baik. Menurut dia, mereka seolah menganggap lembaga peradilan tidak ada.

“Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit,” kata Alex.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Ia menambahkan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah meminta agar jaksa KPK dapat menghadirkan saksi dengan berbagai cara, namun tak berhasil.

Hal itu, sebut mantan hakim itu, sampai membuat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto jengkel dan menyebut saksi tenggelam di tanah.

“Terakhir, Senin, ketika dipanggil untuk kesekian kalinya, hakim sempat jengkel dan menyebutkan 'Apakah tenggelam di tanah?' mungkin karena jengkelnya,” ujarnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101, (3/1/2018).(KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS) Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101, (3/1/2018).

Alex menambahkan bahwa setiap saksi wajib memenuhi panggilan persidangan, apapun pangkatnya. Ketika mereka tak memenuhi panggilan, maka mereka kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

“Enggak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar. itu enggak punya nilai pembuktian,” tutur Alex.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Sebelumnya, jaksa KPK telah enam kali memanggil enam prajurit dan purnawirawan TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang. Selain itu, KPK juga telah memanggil Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.

Angga Munggaran sendiri diketahui telah menghilang. Hingga kini, KPK belum dapat mengetahui keberadaannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com