Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Prajurit TNI AU 6 Kali Tak Penuhi Panggilan Sidang: Hakim Sampai Jengkel

Kompas.com - 28/12/2022, 12:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, sangat menyayangkan sikap enam prajurit dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Sebagai informasi, jaksa KPK, atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah enam kali memanggil empat prajurit dan dua purnawirawan TNI AU untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Perkara ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif. Ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di KPK, Selasa (27/12/2022).

Ia menegaskan bahwa menjadi seorang saksi merupakan kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. 

Sebagai contoh, mantan Wakil Presiden Boediono yang pernah dipanggil menjadi saksi pada salah satu persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Boediono hadir memenuhi panggilan jaksa dan menjadi teladan bagi setiap warga negara yang baik.

Alex menilai, sikap prajurit aktif dan purnawirawan TNI AU yang tidak memenuhi panggilan sidang itu merupakan contoh yang tidak baik. Menurut dia, mereka seolah menganggap lembaga peradilan tidak ada.

“Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit,” kata Alex.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Ia menambahkan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah meminta agar jaksa KPK dapat menghadirkan saksi dengan berbagai cara, namun tak berhasil.

Hal itu, sebut mantan hakim itu, sampai membuat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto jengkel dan menyebut saksi tenggelam di tanah.

“Terakhir, Senin, ketika dipanggil untuk kesekian kalinya, hakim sempat jengkel dan menyebutkan 'Apakah tenggelam di tanah?' mungkin karena jengkelnya,” ujarnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101, (3/1/2018).(KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS) Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101, (3/1/2018).

Alex menambahkan bahwa setiap saksi wajib memenuhi panggilan persidangan, apapun pangkatnya. Ketika mereka tak memenuhi panggilan, maka mereka kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

“Enggak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar. itu enggak punya nilai pembuktian,” tutur Alex.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Sebelumnya, jaksa KPK telah enam kali memanggil enam prajurit dan purnawirawan TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang. Selain itu, KPK juga telah memanggil Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.

Angga Munggaran sendiri diketahui telah menghilang. Hingga kini, KPK belum dapat mengetahui keberadaannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com