JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersungguh-sungguh menghadirkan sejumlah prajurit TNI Angkatan Udara (AU) dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Sejumlah prajurit TNI AU sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk menjadi saksi.
Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto tampak emosi dan meminta Jaksa KPK memanggil paksa mereka jika memang sudah memenuhi syarat pemanggilan yang sah.
“Yang lain asal memenuhi syarat panggilan yang sah, panggil paksa saja,” kata Djuyamto di ruang sidang, Senin (5/12/2022).
Djuyamto mengingatkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memiliki kekuasaan kehakiman. Ia meminta semua bersikap adil memenuhi panggilan atas perintah pengadilan.
Djuyamto lantas membandingkan dengan sikap hakim agung yang datang memenuhi panggilan KPK. Ia mengingatkan agar jabatan saksi tidak diperhitungkan.
“Kami ini hakim, hakim agung, sama saja. KPK kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara begitu loh,” ujar Djuyamto.
Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Ia menekankan agar KPK sungguh-sungguh menghadirkan para saksi yang sebagian besar merupakan prajurit TNI tersebut.
Ia tidak mempermasalahkan jika mereka harus mengikuti persidangan secara virtual.
Djuyamto mengingatkan kembali bahwa hakim agung, yang memiliki kekuasaan kehakiman, telah memberikan contoh dalam menyikapi proses hukum yang dijalani.
“Jadi, saya ulangi lagi di kekuasaan kehakiman sendiri sudah memberikan contoh proses hukum ya dijalani, hakim agung diperiksa datang,” ujar dia.
Sejumlah prajurit dan purnawirawan TNI AU tidak sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK. Panggilan tersebut dilayangkan atas perintah pengadilan.
Mereka antara lain mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko.
Mereka tidak menghadiri sidang pada 21 November dengan alasan sakit.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.