Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2022, 16:24 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) kembali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko.

“Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih nge-drop,” kata Arif di ruang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Alasan yang sama juga disampaikan saksi Heribertus. Ia mengaku saat ini sedang berada di Malang, Jawa Timur dan dalam keadaan sakit.

Menurut Arif, Heribertus menolak memberikan kesaksian melalui sambungan aplikasi Zoom.

“Kami tawarkan Zoom dari rumah yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” ujar Arif.

Sementara itu, dua saksi berikutnya, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan bawahannya, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki juga kembali tidak hadir.

Arif mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak TNI. Namun, KPK belum mendapatkan informasi keberadaan Agus dan Basuki.

“Agus Supriatna sudah berkomunikasi dengan Dispom TNI dan belum dapat informasi dari Dispom TNI AU terkait posisi yang bersangkutan,” ujar dia.

“Kemudian Suprianto Basuki sama dengan Agus Supriatna,” kata dia.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Arif juga mengatakan, KPK hingga saat ini belum mengetahui keberadaan satu saksi lainnya, yakni Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

Arif mengaku KPK telah melayangkan surat ke kediaman Angga di Bogor. Surat itu diterima istrinya Angga.

“Diterima istri tapi tidak bertemu secara langsung,” ujar dia.

Sementara itu, dua saksi lainnya, Wahyu Wicaksono selaku Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto sedang berada di Aceh.

Berdasarkan catatan Kompas.com, para saksi tersebut sudah absen dari panggilan pengadilan sejak 21 November.

Mereka juga absen pada panggilan persidangan tanggal 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan hari ini, 19 Desember.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto menyayangkan ketidakhadiran para prajurit TNI.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Heribertus dan Fransiskus misalnya, mereka berulang kali tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman, tapi apa boleh buat inilah risiko panggilan kita formalitas memang harus dipenuhi,” ujar Djuyamto.

Karena tidak satupun saksi fakta yang hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli kerugian negara yang dihadirkan KPK.

Kompas.com telah menghubungi Agus Supriatna guna meminta konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Namun, hingga berita ini ditulis Agus belum merespons.

Dihubungi pasca pada persidangan sebelumnya, Senin (12/12/2022) lalu, Agus mengaku pihaknya masih belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

“Jelas bahwa saya tidak pernah terima surat panggilan,” kata Agus.

Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Nasional
1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Nasional
Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Nasional
PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

Nasional
Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Nasional
Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Nasional
[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Nasional
Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Nasional
Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat 'Chaos', Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat "Chaos", Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Nasional
Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Nasional
Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com