Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Prajurit TNI AU 6 Kali Tak Penuhi Panggilan Sidang: Hakim Sampai Jengkel

Kompas.com - 28/12/2022, 12:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Sementara untuk prajurit dan purnawirawan TNI AU yang tidak hadir, dua di antaranya yakni Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto.

Mereka tak memenuhi panggilan karena alasan sedang bertugas.

Adapun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko, absen karena alasan sakit. Untuk kesekian kalinya keduanya tak memenuhi panggilan dengan alasan yang sama.

Sementara untuk dua purnawirawan, yakni eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan bawahannya, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki, hakim tak lagi bertanya.

Untuk saksi Fransiskus, Heribertus, dan Angga Munggaran, jaksa kemudian meminta izin agar dapat membacakan BAP di hadapan sidang.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Berdasarkan catatan Kompas.com, pengadilan telah memanggil Agus, Heribertus, Fransiskus, Wisnu, dan Joko pada 21 November, 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan 19 Desember.

Dihubungi Kompas.com pada 19 Desember lalu, Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

“Astaghfirullah, kok masih saja ya, kan sudah beberapa kali saya sampaikan boro-boro terima surat? Yang ngomong saja kagak ada,” kata Agus, Senin (19/12/2022) lalu.

Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Baca juga: KSAU Fadjar Cuma Nyengir Saat Ditanya soal Ketidakhadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Dalam dakwaannya, jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dakwaan Jaksa KPK itu  dibantah Agus dan pengacaranya.

Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh uang tersebut sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com