Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lakukan 10 OTT Sepanjang 2022, Ini Daftarnya...

Kompas.com - 28/12/2022, 06:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melaporkan, sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini Alex kemukakan saat memaparkan laporan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2022.

"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan tangkap tangan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/12/2022).

Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Bawahannya Tidak Ragu Lakukan OTT

Alex membeberkan, 10 OTT tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam upaya paksa yang dilakukan pada 5 dan 6 Januari 2022 ini, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan menyita uang sebesar Rp 5 miliar.

2. Memasuki pekan kedua Januari 2022, KPK melakukan OTT terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Dalam operasi ini, KPK menciduk Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Partai Demokrat Cabang Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK juga menyita uang Rp 1 miliar.

3. Selang sepekan setelah menangkap AGM, KPK menangkap tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada 18 Januari. Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: KY akan Periksa Hakim Yustisial MA yang Terjaring OTT KPK Hari Ini

4. Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, KPK menangkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terkait dugaan suap terkait jual-beli perkara. Dari OTT Hakim Itong ini, KPK mengamankan uang Rp 140 juta.

5. Pada 27 April, KPK menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Ade Yasin dan sejumlah bawahannya menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk memanipulasi temuan pada LKPD Kabupaten Bogor. Dalam perkara itu, pihak Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Jawa Barat sebanyak Rp 1,9 miliar.

6. Pada 6 Juni, KPK bergerak menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

7. Selang sekitar dua bulan, pada 11 Agustus, KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Ia diduga mematok tarif Rp 60 hingga 350 juta.

8. Sembilan hari setelah menangkap Mukti, pada 20 Agustus KPK menciduk Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah bawahannya. Karomani diduga mematik tarif Rp 100 hingga Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa baru yang ia luluskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.

9. Pada 22 September, KPK menangkap tangan hakim yustisial, PNS pada kepaniteraan dan pegawai Mahkamah Agung (MA).Dari perkara itu, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

10. Pada 14 Desember, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah. Dari operasi itu, KPK menyita unag Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com