JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) komunitas Jokowi Prabowo (Jok Pro) 2024, Timothy Ivan Triyono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Timothy dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Pimpinan KPK Miris Hakim Agung Tersandung Suap: Saya Enggak Tahu Apa Lagi yang Dicari
Selain Timothy, penyidik memanggil pegawai MA bernama Rizki Andayani dan pengacara, Ahmad Riyadh.
Ali belum menjelaskan keterkaitan para saksi tersebut dengan jual-beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lingkungan Mahkamah Agung.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September dan menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati, KPK terus mengembangkan penyidikan.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA, Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.