Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Timothy dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Selain Timothy, penyidik memanggil pegawai MA bernama Rizki Andayani dan pengacara, Ahmad Riyadh.
Ali belum menjelaskan keterkaitan para saksi tersebut dengan jual-beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lingkungan Mahkamah Agung.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September dan menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati, KPK terus mengembangkan penyidikan.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA, Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/21/14563691/kpk-panggil-sekjen-jok-pro-timothy-ivan-jadi-saksi-kasus-hakim-agung