Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023

Kompas.com - 19/12/2022, 06:51 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh selama 3 pekan.

Sedianya, sidang ini digelar pada pekan lalu yakni Senin (12/12/2022), namun karena pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, maka Hakim tunggal PN Jaksel menundanya hingga 2 Januari 2023.

Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Dalami Pengurusan Perkara di MA

"Pemanggilan termohon (KPK), Senin, 2 Januari 2023," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penundaan sidang selama 3 pekan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana pekan lalu, KPK belum bisa hadir lantaran tengah menggelar agenda rapat kerja di internal Biro Hukum KPK.

Baca juga: Sita Dokumen Administrasi, KPK Dalami Status Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh

"Sesuai penetapan hakim, sidang perdana akan dilaksanakan tanggal 2 Januari 2023," ujar Ali kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022) malam.

Kendati ditunda, Ali menyatakan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif itu.

"KPK melalui Biro Hukum dipastikan hadir dan siap menyampaikan tanggapan, bukti dan ahli dihadapan Hakimm," tegas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan itu.

Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).

Gugatan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana kutip Kompas.com dari SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022) sore.

Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Baca juga: KPK Absen dari Sidang Praperadilan Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh

Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com