Setelah alat bukti dan penyidikan dirasa cukup, KPK kemudian menahan Edy Wibowo.
“Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo,” kata Firli, Senin (19/12/2022) petang.
Firli mengatakan, Edy akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.
Adapun upaya paksa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Firli menyebut Edy diduga menerima suap hingga Rp 3,7 miliar. Suap diberikan oleh Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Wahyudi meminta hakim MA dalam putusannya menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak bangkrut atau pailit.
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar,” ungkap Firli.
Firli menuturkan, perkara ini dimulai saat PT Mulya Husada Jaya yang memberikan pinjaman kepada RS Sandi Karsa Makassar, menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam prosesnya, mediasi antara kedua belah pihak berakhir buntu. Hakim Pengadilan Niaga kemudian menyatakan Yayasan Sandi Karsa Makassar pailit berikut segala akibat hukumnya.
Keberatan atas putusan ini, Yayasan RS Sandi Karsa Makassar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,
“Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” tutur Firli.
Agar permohonan itu dikabulkan, pada bulan Agustus Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi mendekati dan aktif menghubungi dua orang PNS di MA.
Mereka adalah Muhajir Habibie dan Albasri, Keduanya diminta memantau dan mengawal proses kasasi itu dengan kesepakatan sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap.
Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang
Adapun uang Rp 3,7 miliar itu diberikan Wahyudi melalui Muhajir dan Albasri yang menjadi orang kepercayaan Edy Wibowo.