Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Kompas.com - 20/12/2022, 09:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022) pagi.

Edy duduk di deret kedua bangku tunggu pada lobi gedung KPK. Mengenakan jas dan kemeja berwarna gelap, Edy mengenakan lanyard berwarna merah. Kalung itu adalah tanda bagi orang yang diperiksa KPK.

Hari itu, Edy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Edy, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui kliennya menjadi tersangka dalam perkara yang mana. Hanya saja, Edy menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka sekitar 5 Desember.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

Sebab, sejauh ini KPK baru mengumumkan dua perkara suap di MA, yakni suap hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dan hakim agung kamar pidana, Gazalba Saleh.

“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil, diperiksa, sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apapun kita belum tau,” kata Yani saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Yani menduga, perkara yang menjerat kliennya masih berkaitan dengan kasus dua hakim agung sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dengan pasti.

Yani hanya menyebut bahwa Edy baru pertama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada akhir September lalu, saat hakim, PNS di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditangkap, Edy dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

“Makanya pas peristiwa OTT itu, dia beritikad baik dia ditelpon dia datang, dan dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tahu,” kata Yani.

Yani membantah kliennya menerima uang. Menurutnya, Edy hanya terseret lantaran namanya disebutkan oleh orang lain yang terjerat persoalan suap. Ia mempertanyakan bukti kliennya menerima uang.

Yani mengklaim, dalam perkara kasasi Intidana, Edy hanya menjadi panitera, memberikan pandangan hukum dan selesai. Ia menyebut kliennya tidak mengenal pihak yang berperkara.

“Dia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia,” ujar Yani.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Jadi Tersangka Perkara Kasasi yang Lain

Setelah diperiksa penyidik selama beberapa jam, Edy digelandang petugas dari lantai dua gedung Merah Putih. Ia mengenakan rompi oranye “tahanan KPK” dan kedua tangannya diborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbeda dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Firli mengatakan, kasus Edy memang berawal dari rangkaian penyidikan kasus suap Sudrajad Dimyati. KPK menemukan dugaan Edy menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar.

Setelah alat bukti dan penyidikan dirasa cukup, KPK kemudian menahan Edy Wibowo.

KPK mengumumkan Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi RS Sandi Karsa Makassar KOMPAS.com/Syakirun Ni'am KPK mengumumkan Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi RS Sandi Karsa Makassar

“Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo,” kata Firli, Senin (19/12/2022) petang.

Firli mengatakan, Edy akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.

Adapun upaya paksa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Suap Rp 3,7 M untuk Kondisikan Putusan

Firli menyebut Edy diduga menerima suap hingga Rp 3,7 miliar. Suap diberikan oleh Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Wahyudi meminta hakim MA dalam putusannya menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak bangkrut atau pailit.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar,” ungkap Firli.

Firli menuturkan, perkara ini dimulai saat PT Mulya Husada Jaya yang memberikan pinjaman kepada RS Sandi Karsa Makassar, menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam prosesnya, mediasi antara kedua belah pihak berakhir buntu. Hakim Pengadilan Niaga kemudian menyatakan Yayasan Sandi Karsa Makassar pailit berikut segala akibat hukumnya.

Keberatan atas putusan ini, Yayasan RS Sandi Karsa Makassar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,

“Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” tutur Firli.

Agar permohonan itu dikabulkan, pada bulan Agustus Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi mendekati dan aktif menghubungi dua orang PNS di MA.

Mereka adalah Muhajir Habibie dan Albasri, Keduanya diminta memantau dan mengawal proses kasasi itu dengan kesepakatan sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap.

Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang

Adapun uang Rp 3,7 miliar itu diberikan Wahyudi melalui Muhajir dan Albasri yang menjadi orang kepercayaan Edy Wibowo.

Penyerahan uang dilakukan di MA selama proses kasasi masih bergulir. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” tutur Firli.

Edy kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan Rumah Sakit Sandi Karsa Mandiri (SKM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan Rumah Sakit Sandi Karsa Mandiri (SKM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, Senin (19/12/2022).

Sebagai informasi, dalam kasasi itu, Edy hanya duduk sebagai panitera. Ia tidak memiliki wewenang mengatur isi putusan.

Adapun putusan yang diduga dikondisikan dengan sejumlah uang dikeluarkan oleh tiga hakim agung yang diketuai Takdir Rahmadi serta hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com