Penyerahan uang dilakukan di MA selama proses kasasi masih bergulir. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” tutur Firli.
Edy kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasasi itu, Edy hanya duduk sebagai panitera. Ia tidak memiliki wewenang mengatur isi putusan.
Adapun putusan yang diduga dikondisikan dengan sejumlah uang dikeluarkan oleh tiga hakim agung yang diketuai Takdir Rahmadi serta hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.