JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Edy Wibowo membantah telah menerima uang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini disampaikan Edy Wibowo melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Menurut Yani, Edy terseret dalam kasus ini karena namanya disebut oleh orang lain yang terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
“Tidak terima sama sekali. Memang kayaknya dia disebut nama oleh orang lain, tapi apa buktinya?” kata Yani saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Yani bahkan mengklaim kliennya beritikad baik saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim, pegawai MA, pengacara, dan pihak swasta pada akhir september lalu.
Saat mengetahui sejumlah koleganya terjaring OTT dan ia mendapatkan telepon dari KPK, Edy datang untuk memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan itu, Edy Wibowo mengaku tidak mengetahui pemberian sejumlah uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
“Dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tahu, di perkara tersebut dia hanya sebagai panitera,” ujar Yani.
Baca juga: Pengacara Benarkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka
Menurutnya, Edy Wibowo hanya membuat pandangan atau pendapat hukum untuk kemudian diserahkan kepada Hakim Agung. Kliennya disebut tidak berkaitan dengan pihak lain.
Yani juga mengklaim Edy tidak mengenal para pihak yang berperkara dan tidak menjalin hubungan dengan mereka.
“Ia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia,” kata Yani.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka baru itu merupakan hakim yustisial di MA.
“Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri belum lama ini.
Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi
Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru ini. Ali Fikri hanya mengatakan, nama pelaku akan diumumkan ke publik saat dilakukan upaya paksa penahanan.