Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023

Kompas.com - 19/12/2022, 06:51 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh selama 3 pekan.

Sedianya, sidang ini digelar pada pekan lalu yakni Senin (12/12/2022), namun karena pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, maka Hakim tunggal PN Jaksel menundanya hingga 2 Januari 2023.

Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Dalami Pengurusan Perkara di MA

"Pemanggilan termohon (KPK), Senin, 2 Januari 2023," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penundaan sidang selama 3 pekan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana pekan lalu, KPK belum bisa hadir lantaran tengah menggelar agenda rapat kerja di internal Biro Hukum KPK.

Baca juga: Sita Dokumen Administrasi, KPK Dalami Status Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh

"Sesuai penetapan hakim, sidang perdana akan dilaksanakan tanggal 2 Januari 2023," ujar Ali kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022) malam.

Kendati ditunda, Ali menyatakan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif itu.

"KPK melalui Biro Hukum dipastikan hadir dan siap menyampaikan tanggapan, bukti dan ahli dihadapan Hakimm," tegas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan itu.

Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).

Gugatan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana kutip Kompas.com dari SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022) sore.

Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Baca juga: KPK Absen dari Sidang Praperadilan Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh

Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com