JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditemukan di sejumlah daerah. Hal itu berdasarkan laporan yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui pos pengaduan yang telah dibuka sejak pekan lalu.
Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengklaim, sedikitnya tujuh KPUD tingkat provinsi dan 12 KPUD tingkat kabupaten/kota, mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang dalam proses verifikasi faktual.
Setidaknya, ada dua kecurangan tersebut, yakni dalam bentuk intervensi dan iming-iming. Pertama, Kurnia menjelaskan, anggota KPU RI diduga mendesak anggota KPUD untuk mengubah status verifikasi partai politik.
Baca juga: Petinggi KPU Dituduh Curang, Iming-imingi Jabatan ke Pegawai yang Bersedia Ubah Data Sipol
"Dari awalnya tidak memenuhi syarat berubah (menjadi) memenuhi syarat," terang Kurnia saat menutup pos pengaduan mereka, Minggu (18/12/2022).
Namun, anggota KPUD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tak sepakat dengan intervensi yang dilakukan melalui sambungan video call itu.
Tak berhenti di sana, ada cara lain yang diduga dilakukan KPU. Koalisi menduga ada keterlibatan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno dalam hal ini.
Kurnia menuding Bernard memerintahkan jajaran sekretaris di tingkat provinsi untuk melakukan hal yang sama.
Bernard diduga memerintahkan sekretaris KPUD tingkat provinsi agar memerintahkan operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat kabupaten/kota, mendatangi kantor KPU provinsi untuk mengubah status verifikasi parpol.
Baca juga: Sekjen KPU Bantah Intervensi dan Rekayasa Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
"Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," tambah Kurnia.
Namun, Bernard membantah tudingan tersebut.
"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata dia kepada Kompas.com, kemarin.
Ia menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system.
"Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU (baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota)," kata dia.
Ia menegaskan, terkait dengan fungsinya sebagai supporting system, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk juga tahapan verifikasi partai politik.
"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujarnya.
Baca juga: Sekjen KPU RI Dituduh Ancam Mutasi Pegawai yang Tolak Instruksi Ubah Data Sipol Partai Politik