Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh keberatan ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian menggugat penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel.

“Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi

Ali memastikan, KPK melalui Tim Biro Hukumnya akan hadir dan menghadapi gugatan Gazalba Saleh di muka sidang. Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan.

Menurut Ali, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup,” ujar Ali.

“Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak,” tambahnya.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Sebelumnya, Gazalba Saleh menggugat KPK ke PN Jaksel pada 25 November. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik tersebut menyatakan dirinya disangka Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena itu, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis Gazalba Saleh dalam petitumnya.

Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu

Saat ini, Gazalba Saleh mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 Desember lalu.

Sementara itu, Ketua MA, Syarifuddin enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

Menurut dia, setiap orang yang merasa keberatan atas suatu penetapan hukum berhak mengajukan gugatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Nasional
Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional
Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Nasional
Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Nasional
Tanggapi Santai Isu 'Walkout' di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Tanggapi Santai Isu "Walkout" di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Nasional
Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Cerita Alam Ganjar soal 'Privilege' dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Cerita Alam Ganjar soal "Privilege" dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Nasional
Kampanye di Lampung, Anies Berikan Nama Adil untuk Anak Sapi

Kampanye di Lampung, Anies Berikan Nama Adil untuk Anak Sapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com