JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh keberatan ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian menggugat penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel.
“Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).
Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi
Ali memastikan, KPK melalui Tim Biro Hukumnya akan hadir dan menghadapi gugatan Gazalba Saleh di muka sidang. Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan.
Menurut Ali, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup,” ujar Ali.
“Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak,” tambahnya.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh
Sebelumnya, Gazalba Saleh menggugat KPK ke PN Jaksel pada 25 November. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Sprindik tersebut menyatakan dirinya disangka Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena itu, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis Gazalba Saleh dalam petitumnya.
Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu
Saat ini, Gazalba Saleh mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 Desember lalu.
Sementara itu, Ketua MA, Syarifuddin enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.
Menurut dia, setiap orang yang merasa keberatan atas suatu penetapan hukum berhak mengajukan gugatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.