JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani akan segera menjalani sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa telah memeriksa berkas perkara penyidikan dugaan suap Karomani.
Kemudian, jaksa menyatakan kasus tersebut sudah siap dibawa ke meja hijau atau persidangan.
Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik sebelumnya telah selesai melimpahkan tahap II perkara Karomani kepada Tim Jaksa.
"Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri Jadi Saksi Suap Rektor Unila Karomani
Ali kemudian memastikan, Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Karomani dan bawahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam 14 hari kerja.
Selanjutya, selama 20 hari ke depan penahanan Karomani dan dua bawahannya tetap berada di bawah wewenang Jaksa, terhitung mulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Karomani saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Di Persidangan, Karomani Sebut Mendag Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Kedokteran Unila
Sebagai informasi, sejak Karomani dan bawahannya ditetapkan tersangka suap pada 21 Agustus lalu, KPK terus melakukan penyidikan.
Lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi di Unila hingga perguruan tinggi di Banten, Riau, dan Aceh.
Selain itu, Tim Penyidik juga memanggil sejumlah pejabat yang diduga "menitipkan" calon mahasiswa baru agar diloloskan oleh Karomani..
KPK juga memanggil empat anggota DPR RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Mereka antara lain, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto, dari Fraksi PKB Aryanto Munawar dan Muhammad Kadafi, serta Tamanuri dari Fraksi Nasdem.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani Selama 30 Hari
Sejumlah kepala daerah juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus; Bupati Lampung tengah, Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.