Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar oleh Oknum Jaksa di Kejati Jateng Tak Terbukti

Kompas.com - 16/12/2022, 17:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tidak terbukti.

Sebelumnya, ada dugaan pemerasan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari kepada pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.

"Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Ketut mengungkapkan, hal itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Yogyakarta

Menurut Ketut, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.

"Dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," ujarnya.

Kemudian, tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor terkait perkara yang diadukan.

Namun demikian, Ketut menekankan, apabila nantinya ditemukan bukti baru terkait laporan, maka tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya.

"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.

Baca juga: Jaksa Terjerat Suap, Jaksa Agung Minta Jangan Digeneralisasi

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, tim Jamwas telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan pelapor Agus Haryono soal laporan oknum jaksa di Kejati Jateng yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.

Ketut mengungkapkan, tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

Tak pernah bertemu

Secara rinci, Ketut menjelaskan dalam laporannya, pelapor Agus menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor, yaitu jaksa Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.

Agus mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dimintai sejumlah uang oleh terlapor.

Namun, atas laporan tersebut, terlapor membantah meminta sejumlah uang kepada Agus Hartono dengan alasan pada 19 Juli 2022 ada kegiatan bersama pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB.

"Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," kata Ketut.

Baca juga: Sidang Kasus Suap, Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com