Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa telah memeriksa berkas perkara penyidikan dugaan suap Karomani.
Kemudian, jaksa menyatakan kasus tersebut sudah siap dibawa ke meja hijau atau persidangan.
Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik sebelumnya telah selesai melimpahkan tahap II perkara Karomani kepada Tim Jaksa.
"Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Ali kemudian memastikan, Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Karomani dan bawahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam 14 hari kerja.
Selanjutya, selama 20 hari ke depan penahanan Karomani dan dua bawahannya tetap berada di bawah wewenang Jaksa, terhitung mulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Karomani saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai informasi, sejak Karomani dan bawahannya ditetapkan tersangka suap pada 21 Agustus lalu, KPK terus melakukan penyidikan.
Lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi di Unila hingga perguruan tinggi di Banten, Riau, dan Aceh.
Selain itu, Tim Penyidik juga memanggil sejumlah pejabat yang diduga "menitipkan" calon mahasiswa baru agar diloloskan oleh Karomani..
KPK juga memanggil empat anggota DPR RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Mereka antara lain, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto, dari Fraksi PKB Aryanto Munawar dan Muhammad Kadafi, serta Tamanuri dari Fraksi Nasdem.
Sejumlah kepala daerah juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus; Bupati Lampung tengah, Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Kemudian, mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN juga dipanggil penyidik.
Sementara, terhadap Musa Ahmad, penyidik menelusuri dugaan permintaan sejumlah uang oleh Karomani.
Selain nama-nama pejabat daerah dan anggota DPR, nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga ikut terseret.
Dalam persidangan terdakwa penyuap kasus ini, Andi Desfiandi, Karomani menyebut Zulhas menitipkan satu orang berinisial ZAG untuk diloloskan di Fakultas Kedokteran.
"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Antara.
Namun, Zulhas membantah menitipkan keponakannya agar bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran di Unila. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak memiliki keponakan yang sedang kuliah.
"Tidak punya keponakan yang kuliah, tidak punya keponakan yang namanya itu, tidak ada saudara yang daftar kuliah di Unila," kata Zulkifli Hasan usai kunjungan di Pasar Rasamala, Kota Semarang, Jateng, Jumat (2/12/2022), seperti ditulis Antara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/18151831/berkas-penyidikan-lengkap-rektor-unila-karomani-segera-disidang