JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 30 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Karomani diperpanjang karena penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.
“Masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Ali mengatakan, Tim Penyidik memperpanjang penahanan ini k mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Ketua Senat Unila, Muhamad Basri.
Karomani mendekam di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih sementara Heryandi dan Basri di Pomdam Jaya Guntur.
“Penahanan Tsk KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022,” kata Ali.
Baca juga: KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila
Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.
Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.
Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Baca juga: Rektor Nonaktif Unila Minta Suap dalam Bentuk Furnitur untuk Gedung Lampung Nahdiyin Center
Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan.
Dalam perkara ini, Andi Desfiandi didakwa menyuap Karomani untuk meloloskan dua calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Andi disebut menghubungi Rektor non aktif Unila Karomani secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia meminta calon mahasiswa berinisial ZAP dan ZA. Adapun ZA diketahui merupakan titipan dari kaka Andi bernama Ary Meizari Alfian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.