JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui masih mengalami keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Padahal, Sipol menjadi instrumen dalam rekapitulasi verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengeklaim bahwa keterbatasan ini berpengaruh terhadap kualitas pengawasan mereka dalam tahapan verifikasi keanggotaan partai politik yang belakangan diwarnai isu kecurangan.
"Kalau pertanyaannya apakah itu mempengaruhi Bawaslu? Iya. Kami harus mengatakan iya," kata Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: ICW Sebut Ada Ruang Gelap Sipol KPU, Berpotensi Jadi Celah Kecurangan
"Mengapa? Memang kami tidak punya keleluasaan mengakses sipol. Sehingga, data akhir untuk membaca misalnya soal keanggotaan, status akhirnya, Bawaslu tidak bisa lihat. Sehingga Bawaslu pun tidak bisa melihat apakah ada perubahan dalam proses verifikasi itu," ungkapnya.
Lolly mengeklaim bahwa pihaknya tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan walaupun dengan banyak keterbatasan.
Namun, kinerja Bawaslu juga dikritik oleh lembaga swadaya masyarakat yang mengaku menemukan bukti bahwa KPU melakukan manipulasi data keanggotaan sejumlah partai politik dalam proses verifikasi.
Baca juga: Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu
Manipulasi data ini disebut berupa diubahnya status beberapa anggota partai politik di sejumlah daerah yang seharusnya tidak/belum memenuhi syarat berdasarkan penelitian di lapangan, namun berubah jadi memenuhi syarat.
Karena mengaku terbatas dalam mengakses Sipol, Bawaslu RI menyatakan akan membuka diri atas laporan masyarakat yang mengaku menemukan manipulasi yang tak mereka temukan.
"Kalau misalkan ada masyarakat sipil yang mempunyai bukti-bukti, silakan. Memang ada keterbatasan, beberapa fitur Sipol berubah-ubah sehingga tidak bisa (diakses) dan kita juga tidak tahu karena tidak ditampilkan. Kita mau melihat apa?" ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: 5 Parpol Pemenang Sengketa Diizinkan Perbaiki Administrasi, KPU: Sipol Sudah Siap
"Kami hanya bisa mengakses fitur sebagian kecilnya," ia menambahkan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengeklaim bahwa keterbatasan akses Sipol ini tak berubah sejak tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Agustus lalu, kendati menurutnya, Bawaslu telah bersurat ke KPU untuk meminta perluasan akses.
"Pada akhir November kemarin sudah tidak bisa diakses," ucapnya.
Sejak Minggu (11/12/2022), koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat membentuk pos pengaduan independen untuk menghimpun dugaan kecurangan yang terjadi selama KPU melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir mencurigai adanya kecurangan dalam tahapan verifikasi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Rumah Ibadah Bukan Tempat Hajatan Politik Praktis
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.