Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu

Kompas.com - 14/12/2022, 18:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, menyerahkan formulir pernyataan keberatan atas proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partainya.

Hal itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).

Dalam rekapitulasi ini, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Resmi, Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024

"Apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin dalam forum tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, berdasarkan tata tertib rapat, keberatan itu dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU RI setelah rapat selesai.

Rapat pleno kemudian diskors, lalu Nazaruddin menyampaikan formulir keberatan mereka. Hasyim menerimanya lalu menandatanganinya, sebelum mengedarkannya ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk juga ditandatangani.

Wakil Ketua Partai Ummat, Nazaruddin, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Partai Ummat tak terima karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di 2 provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Wakil Ketua Partai Ummat, Nazaruddin, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Partai Ummat tak terima karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di 2 provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara.

Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.

Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.

"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.

Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Provinsi

Ia juga menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari ke depan.

Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com