JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim akan terbuka terhadap kemungkinan temuan pelanggaran pemilu dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang saat ini sedang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merasa jajarannya telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang dilakukan KPU itu, namun ia menyebut bahwa pihaknya tetap akan membuka pintu terhadap segala temuan.
"Teman-teman masyarakat sipil kan sedang buat posko pengaduan katanya, kita tunggu lah. Saya kira ke depan kami berharap tidak terjadi apa yang diisukan," ujar Bagja dalam jumpa pers, Senin (12/12/2022).
"Kami akan sangat terbuka untuk kemudian menerima dan juga menggali informasinya," ia menambahkan.
Baca juga: KPU Diminta Tak Bermain dalam Verifikasi Faktual Anggota Parpol
Bagja berharap, andaipun terjadi pelanggaran sebagaimana diendus oleh kalangan masyarakat sipil, pelanggaran itu tak lebih dari pelanggaran administrasi saja.
Namun demikian, ia mempersilakan kelompok masyarakat sipil untuk menghimpun apa pun dugaan pelanggaran tersebut.
"Teman-teman masyarakat sipil tentu akan menemukan jalannya sendiri dan bisa dilakukan oleh Bawaslu," ujar Bagja.
Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, menyebutkan bahwa pos pengaduan ini juga terbuka untuk penyelenggara pemilu di daerah, selain untuk masyarakat luas.
"Pos pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022," ujar Kahfi kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ia melanjutkan, aduan-aduan yang dihimpun dari pos pengaduan ini bakal diteruskan ke para pemangku kepentingan.
"Salah satunya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata dia.
"Sehingga, tindak lanjut dari pengaduan itu dapat dikawal, dan dipastikan penanganannya objektif, transparan, dan akuntabel," ucap Kahfi.
Baca juga: Khawatir Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan
Koalisi mendesak KPU membuka seluruh data syarat kepesertaan parpol calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Mereka menilai, sejak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diluncurkan, KPU tak memberikan akses informasi secara terbuka.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kebenaran proses verifikasi faktual parpol.