Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2022, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menuding bahwa hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partainya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara tak sesuai data.

Akibatnya, partai berlambang bintang emas itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Perihal ini, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengaku, partainya sedianya sudah melayangkan keberatan ke KPU.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di dua provinsi itu (NTT dan Sulawesi Utara) tidak sesuai data yang kami miliki,” kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Resmi, Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024

Menurut Nazauruddin, partainya dipersulit oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam proses verifikasi faktual. Dia bahkan menuding ada data yang dimanipulasi.

“Kami juga mempunyai data ada manipulasi, dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.

Nazaruddin mengaku, partainya sangat terkejut karena data hasil verifikasi faktual milik KPU tidak benar dan tak sesuai fakta.

"Ini kan luar biasa sekali ya, bagi kami sangat mengejutkan. Karena bahkan di satu daerah, katakan kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data KPUD, atau datanya tidak ada yang memenuhi syarat,” katanya.

Duduk perkara

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Provinsi

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan saat rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan pada Rabu (14/12/2022), sesaat sebelum KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Genjot Investasi Perkapalan, PIS Teken MoU Kerja Sama Pembiayaan dengan K-Sure dan KEXIM

Genjot Investasi Perkapalan, PIS Teken MoU Kerja Sama Pembiayaan dengan K-Sure dan KEXIM

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Nasional
Hari Ini, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Kampanye Hari Ke-3, Ganjar Hadiri Dialog Santai dengan Dewan Pers dan PWI

Kampanye Hari Ke-3, Ganjar Hadiri Dialog Santai dengan Dewan Pers dan PWI

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ganjar Minta KPU Perbaiki Sistem

Data Pemilih Diduga Bocor, Ganjar Minta KPU Perbaiki Sistem

Nasional
Menhan Sibuk Kampanye, Penambahan Anggaran Belanja Alutsista Diperkirakan Tak Efektif

Menhan Sibuk Kampanye, Penambahan Anggaran Belanja Alutsista Diperkirakan Tak Efektif

Nasional
Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Nasional
Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop 'Framing' Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop "Framing" Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Nasional
Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Nasional
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Nasional
Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Nasional
Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Nasional
Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Nasional
Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com