Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Ummat Protes Tak Lolos Verifikasi KPU: Datanya Tak Sesuai!

Kompas.com - 15/12/2022, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menuding bahwa hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partainya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara tak sesuai data.

Akibatnya, partai berlambang bintang emas itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Perihal ini, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengaku, partainya sedianya sudah melayangkan keberatan ke KPU.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di dua provinsi itu (NTT dan Sulawesi Utara) tidak sesuai data yang kami miliki,” kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Resmi, Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024

Menurut Nazauruddin, partainya dipersulit oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam proses verifikasi faktual. Dia bahkan menuding ada data yang dimanipulasi.

“Kami juga mempunyai data ada manipulasi, dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.

Nazaruddin mengaku, partainya sangat terkejut karena data hasil verifikasi faktual milik KPU tidak benar dan tak sesuai fakta.

"Ini kan luar biasa sekali ya, bagi kami sangat mengejutkan. Karena bahkan di satu daerah, katakan kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data KPUD, atau datanya tidak ada yang memenuhi syarat,” katanya.

Duduk perkara

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Provinsi

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan saat rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan pada Rabu (14/12/2022), sesaat sebelum KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com