Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Meninggal akibat Obat Sirup Tercemar EG-DEG Ditaksir Alami Kerugian Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/12/2022, 16:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dunia kasus gagal ginjal akut akibat obat batuk sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar per orang.

Adapun korban yang menjalani perawatan diperikrakan memerlukan biaya Rp 1 miliar 50 juta per orang.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup beracun, Awan Puryadi.

“Sudah kita formulasikan ada Rp 2 miliar untuk yang meninggal, Rp 1 miliar 50 juta untuk yang dirawat,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Awan mengatakan, jumlah kerugian materiil tersebut masih akan kembali dihitung, menyusul bertambahnya keluarga korban yang akan bergabung menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan farmasi.

Awan memperkirakan besaran kerugian tersebut nilainya akan bertambah.

Menurut dia, besaran kerugian itu mengacu pada indeks yang kerap digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) atau penentuan upah minimum.

Dengan indeks tersebut, dihitung biaya yang harus dikeluarkan suatu keluarga untuk membesarkan anak hingga berusia lima tahun, terhitung sejak dalam kandungan, persalinan, perawatan rumah sakit, dan lainnya.

“Kalau immateriil kita proyeksikan sampai anak itu usia pensiun dengan nilai yang minimal. Itu pun tidak kita masukkan semua. Hanya sekian persen,” ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Gali Kasus Gagal Ginjal hingga ke Akarnya, Termasuk soal Mafia Obat

Awan menyampaikan, ketika gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) dimenangkan, skema pembagian uang ganti rugi tersebut akan dibagikan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, sebelum materi gugatan nantinya dibacakan, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut sah atau tidak.

Jika dinyatakan sah, gugatan akan dinyatakan mewakili semua korban, meskipun mereka tidak memberikan kuasa.

“Kalau sudah disahkan ikuti proses sidang, habis itu diputus maka akan melingkupi semuanya,” ujar dia.

Dengan demikian, nantinya pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepada semua korban obat sirup yang tercemar EG dan DEG.

Setelah hakim mengabulkan gugatan, pihak penggugat harus memberikan pernyataan melalui media massa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com