JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dunia kasus gagal ginjal akut akibat obat batuk sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar per orang.
Adapun korban yang menjalani perawatan diperikrakan memerlukan biaya Rp 1 miliar 50 juta per orang.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup beracun, Awan Puryadi.
“Sudah kita formulasikan ada Rp 2 miliar untuk yang meninggal, Rp 1 miliar 50 juta untuk yang dirawat,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut
Awan mengatakan, jumlah kerugian materiil tersebut masih akan kembali dihitung, menyusul bertambahnya keluarga korban yang akan bergabung menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan farmasi.
Awan memperkirakan besaran kerugian tersebut nilainya akan bertambah.
Menurut dia, besaran kerugian itu mengacu pada indeks yang kerap digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) atau penentuan upah minimum.
Dengan indeks tersebut, dihitung biaya yang harus dikeluarkan suatu keluarga untuk membesarkan anak hingga berusia lima tahun, terhitung sejak dalam kandungan, persalinan, perawatan rumah sakit, dan lainnya.
“Kalau immateriil kita proyeksikan sampai anak itu usia pensiun dengan nilai yang minimal. Itu pun tidak kita masukkan semua. Hanya sekian persen,” ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Gali Kasus Gagal Ginjal hingga ke Akarnya, Termasuk soal Mafia Obat
Awan menyampaikan, ketika gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) dimenangkan, skema pembagian uang ganti rugi tersebut akan dibagikan berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, sebelum materi gugatan nantinya dibacakan, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut sah atau tidak.
Jika dinyatakan sah, gugatan akan dinyatakan mewakili semua korban, meskipun mereka tidak memberikan kuasa.
“Kalau sudah disahkan ikuti proses sidang, habis itu diputus maka akan melingkupi semuanya,” ujar dia.
Dengan demikian, nantinya pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepada semua korban obat sirup yang tercemar EG dan DEG.
Setelah hakim mengabulkan gugatan, pihak penggugat harus memberikan pernyataan melalui media massa.