Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Menkes, Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal: Kerusakan Permanen, Jauh dari Sembuh!

Kompas.com - 30/11/2022, 16:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi mengatakan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan bahwa banyak korban gagal ginjal sudah sembuh tidak sesuai kenyataan.

Pasalnya, saat ia mengunjungi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, masih ada anak-anak yang dirawat karena efek meminum obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merusak organ tubuhnya.

"Begitu jalan dan datang ke RS betul-betul apa yang terjadi di lapangan ini luar biasa. Jadi yang dirawat sama yang dirawat jalan dan dibilang sembuh, jauh dari kata sembuh," kata Awan dalam konferensi pers bersama keluarga korban gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Awan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi anak-anak yang dirawat.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian

Salah satu pasien dengan kondisi berat dialami Sheena, anak berusia 4 tahun 11 bulan yang dirawat selama 3 bulan lamanya. Kini kondisinya kaku dan sulit bergerak, kecuali jari-jari dan matanya.

"Bu Desi anaknya (yang bernama Sheena), betul-betul kaku semua. Enggak bisa gerak, hanya jari dan matanya. Dan kita enggak tahu apa yang dirasakan anak ini secara pribadi," ucap Awan.

Pasien dengan kondisi berat lainnya adalah Alvaro. Anak dari Tey David Sulu ini tidak bisa berkomunikasi meskipun matanya bisa melihat sekeliling.

Menurut Awan, keluarga-keluarga pasien gagal ginjal akut ini bingung harus melakukan langkah-langkah seperti apa.

"Mereka awalnya keracunan terjadi AKI (acute kidney injury/AKI) yang kemudian akibatnya ke organ lain. Mungkin saraf, paru, dan otak, yang akibatnya permanen. Jadi tim dokter sudah menyatakan permanen," ucap Awan.

"Jadi di satu sisi mereka dampingi anaknya, di satu sisi ada gambaran gelap ke depan mau ngapain," sambung Awan.

Saat ini kata Awan, pihaknya mendampingi keluarga korban gagal ginjal yang melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut sudah menggugat 9 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

"Mestinya jangan kemudian dibilang zero case, (kasusnya) ditutup. Zero case itu karena tidak beredar obat beracun atau dilakukan upaya pencegahan lain. Tapi yang sedang dirawat baik di RS atau dirawat jalan, itu kasusnya belum selesai," tegas Awan.

Sebagai informasi, tergugat pertama adalah PT Afi Farma dan pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com