Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Kompas.com - 13/12/2022, 15:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata yang diajukan korban gagal ginjal akut akibat obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) dicabut.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi mengatakan, permohonan dicabut karena jumlah keluarga korban yang menggugat bertambah menjadi 25 pemberi kuasa.

Gugatan sebelumnya teregister dengan Nomor Perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Windi Riani dan Safitri Puspa Rani dengan tergugat berjumlah sembilan perusahaan dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada pertambahan jumlah pemberi kuasa. Berdasarkan hal ini kita bagi kelasnya karena bertambah,” kata Awan Puryadi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai mencabut gugatan dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Dalami Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Ad Hoc

Menurut Awan, gugatan dicabut setelah berkonsultasi dengan panitera pengadilan.

Awan mengatakan, pihaknya disarankan untuk mencabut gugatan karena adanya revisi.

Setelah dilakukan revisi, tim kuasa hukum korban gagal ginjal akut akan kembali memasukkan gugatan.

Revisi termasuk penambahan jumlah tergugat, yakni CV Samudera Chemical dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” ujar Awan.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Adapun klasifikasi perkara gugatan berikutnya tetap sama, yakni Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Dengan bertambahnya pemberi kuasa, nantinya jumlah kelas akan dibagi menjadi tiga.

Mereka adalah, korban obat produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang kemudian meninggal dan dirawat serta korban yang meminum obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

Class action semua nomor perkara jadi satu cuma kelas kelasnya dibedakan untuk mempermudah bagaimana ganti rugi apabila diputuskan, termasuk mekanisme caranya,” kata Awan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Dalam gugatan sebelumnya, selain BPOM dan Kemenkes, tujuh pihak yang digugat adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Kemudian, lima perusahaan suplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sedianya, korban obat sirup beracun meminta majelis hakim menyatakan kesembilan pihak tersebut melakukan perbuatan hukum dan membayar ganti rugi kepada pihak korban.

Sebagai informasi, 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Baca juga: BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Yakin Indonesia jadi Poros Karbon Dunia, Asalkan...

Jokowi Yakin Indonesia jadi Poros Karbon Dunia, Asalkan...

Nasional
Prabowo Duduk Semeja dengan Megawati di Acara Hari Nasional Arab Saudi

Prabowo Duduk Semeja dengan Megawati di Acara Hari Nasional Arab Saudi

Nasional
Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Nasional
3 Kali PSI Ganti Ketum: Dari Grace Natalie, Giring Ganesha, Kini Kaesang Pangarep

3 Kali PSI Ganti Ketum: Dari Grace Natalie, Giring Ganesha, Kini Kaesang Pangarep

Nasional
Kaesang Ajak Relawan Jokowi Segera Gabung ke PSI

Kaesang Ajak Relawan Jokowi Segera Gabung ke PSI

Nasional
PDSI Minta Pemerintah Audit Organisasi Profesi yang Himpun Dana Besar Hasil Pengurusan Izin

PDSI Minta Pemerintah Audit Organisasi Profesi yang Himpun Dana Besar Hasil Pengurusan Izin

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Kredit Karbon Rp 3.000 Triliun

Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Kredit Karbon Rp 3.000 Triliun

Nasional
Istimewanya Kaesang, Baru 3 Hari Gabung Langsung Jadi Ketum PSI

Istimewanya Kaesang, Baru 3 Hari Gabung Langsung Jadi Ketum PSI

Nasional
Komnas HAM Ungkap 5 Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Persoalan Pulau Rempang

Komnas HAM Ungkap 5 Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Persoalan Pulau Rempang

Nasional
PSI Diprediksi Tak Lolos Parlemen meski Kaesang Jadi Ketua Umum, kecuali...

PSI Diprediksi Tak Lolos Parlemen meski Kaesang Jadi Ketua Umum, kecuali...

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Nasional
Era Disrupsi, MA Berkomitmen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Era Disrupsi, MA Berkomitmen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Nasional
Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Nasional
Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com