Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Kompas.com - 13/12/2022, 15:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata yang diajukan korban gagal ginjal akut akibat obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) dicabut.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi mengatakan, permohonan dicabut karena jumlah keluarga korban yang menggugat bertambah menjadi 25 pemberi kuasa.

Gugatan sebelumnya teregister dengan Nomor Perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Windi Riani dan Safitri Puspa Rani dengan tergugat berjumlah sembilan perusahaan dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada pertambahan jumlah pemberi kuasa. Berdasarkan hal ini kita bagi kelasnya karena bertambah,” kata Awan Puryadi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai mencabut gugatan dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Dalami Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Ad Hoc

Menurut Awan, gugatan dicabut setelah berkonsultasi dengan panitera pengadilan.

Awan mengatakan, pihaknya disarankan untuk mencabut gugatan karena adanya revisi.

Setelah dilakukan revisi, tim kuasa hukum korban gagal ginjal akut akan kembali memasukkan gugatan.

Revisi termasuk penambahan jumlah tergugat, yakni CV Samudera Chemical dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” ujar Awan.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Adapun klasifikasi perkara gugatan berikutnya tetap sama, yakni Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Dengan bertambahnya pemberi kuasa, nantinya jumlah kelas akan dibagi menjadi tiga.

Mereka adalah, korban obat produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang kemudian meninggal dan dirawat serta korban yang meminum obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

Class action semua nomor perkara jadi satu cuma kelas kelasnya dibedakan untuk mempermudah bagaimana ganti rugi apabila diputuskan, termasuk mekanisme caranya,” kata Awan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Dalam gugatan sebelumnya, selain BPOM dan Kemenkes, tujuh pihak yang digugat adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Kemudian, lima perusahaan suplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sedianya, korban obat sirup beracun meminta majelis hakim menyatakan kesembilan pihak tersebut melakukan perbuatan hukum dan membayar ganti rugi kepada pihak korban.

Sebagai informasi, 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Baca juga: BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com