“Penggugat diminta sampaikan ke media massa nasional supaya (korban) yang lain bisa gabung, nanti putusan itu akan ditentukan gimana penyalurannya,” ujar Awan.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Panggil BPOM pada 23 Desember
Sebanyak 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat, yakni PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.
“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” tutur Awan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.