www.kompas.com
Gugatan perdata terhadap Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah perusahaan produsen dan suplier bahan baku obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut karena pemberi kuasa bertambah, Selasa (13/12/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+