Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Duta BPJS Gorontalo Dapat Gratifikasi Rp 100 Juta Dibungkus Kue Ulang Tahun

Kompas.com - 10/12/2022, 10:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi cabang Gorontalo, Olivia Sampouw, mengaku pernah dikirimi uang dugaan gratifikasi Rp 100 juta yang dibungkus di dalam kue ulang tahun.

Menurut Olivia, uang tersebut diantarkan secara langsung ke rumahnya. Selang 12 jam setelah penerimaan uang itu, ia kemudian melaporkan adanya dugaan gratifikasi ke kantornya.

“Betul Rp 100 juta yang dibungkus di kue ulang tahun,” kata Olivia dalam konferensi pers pada rangkaian acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Maruf Amin: Korupsi Musuh Utama, Penegakan Hukum Tak Boleh Tumpul

Sebagai informasi, Olivia merupakan salah satu sosok inspiratif yang mendapatkan penghargaan dari KPK karena melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima. Penghargaan diberikan pada peringatan Hakordia 2022.

Olivia mengaku, selama 12 tahun bekerja di sebagai Duta BPJS, ia baru pertama kali menerima gratifikasi. Uang tersebut diberikan oleh salah satu klinik di Gorontalo terkait proses klaim BPJS.

Pihak pemberi, kata Olivia, bekerja di dua fasilitas pelayanan kesehatan, yakni rumah sakit dan klinik.

“Dia merujuk pasien-pasien di rumah sakit A dia cuma men-screening, cuma memeriksa pasien, sedangkan di klinik B dia melakukan operasi,” tutur Olivia.

Baca juga: Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

Melihat perbuatan tersebut, pihak BPJS Cabang Gorontalo kemudian menunda pencairan klaim BPJS yang bersangkutan selama tiga bulan.

Penundaan dilakukan untuk melakukan verifikasi. Persoalan praktik di dua fasilitas kesehatan itu dibahas hingga di tingkat provinsi bersma tim kendali mutu dan biaya serta tim verifikator.

Pihak BPJS Cabang Gorontalo kemudian mencairkan klaim BPJS klinik tersebut.

“Pada saat kami akan membayar beliau juga ternyata punya keinginan untuk mengucap terima kasih kepada kami. Tapi, hal ini sangat salah di mana memberikan gratifikasi kepada kami,” ujarnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto mengatakan, gratifikasi ada yang dianggap suap dan tidak.

Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

Pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan dugaan gratifikasi terindikasi suap kepada KPK. Mereka memiliki waktu 30 hari kerja.

Menurut Sugiarto, ketika penerima gratifikasi tersebut melaporkan hadiah yang diterima kepada KPK, maka ia mendapatkan pemaaf, sesuai dengan Pasal 12 C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika penerima gratifikasi tersebut melaporkan sendiri kepada KPK, penerimaan hadiah itu akan masuk dalam aspek pencegahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com