JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi cabang Gorontalo, Olivia Sampouw, mengaku pernah dikirimi uang dugaan gratifikasi Rp 100 juta yang dibungkus di dalam kue ulang tahun.
Menurut Olivia, uang tersebut diantarkan secara langsung ke rumahnya. Selang 12 jam setelah penerimaan uang itu, ia kemudian melaporkan adanya dugaan gratifikasi ke kantornya.
“Betul Rp 100 juta yang dibungkus di kue ulang tahun,” kata Olivia dalam konferensi pers pada rangkaian acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Sebagai informasi, Olivia merupakan salah satu sosok inspiratif yang mendapatkan penghargaan dari KPK karena melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima. Penghargaan diberikan pada peringatan Hakordia 2022.
Olivia mengaku, selama 12 tahun bekerja di sebagai Duta BPJS, ia baru pertama kali menerima gratifikasi. Uang tersebut diberikan oleh salah satu klinik di Gorontalo terkait proses klaim BPJS.
Pihak pemberi, kata Olivia, bekerja di dua fasilitas pelayanan kesehatan, yakni rumah sakit dan klinik.
“Dia merujuk pasien-pasien di rumah sakit A dia cuma men-screening, cuma memeriksa pasien, sedangkan di klinik B dia melakukan operasi,” tutur Olivia.
Melihat perbuatan tersebut, pihak BPJS Cabang Gorontalo kemudian menunda pencairan klaim BPJS yang bersangkutan selama tiga bulan.
Penundaan dilakukan untuk melakukan verifikasi. Persoalan praktik di dua fasilitas kesehatan itu dibahas hingga di tingkat provinsi bersma tim kendali mutu dan biaya serta tim verifikator.
Pihak BPJS Cabang Gorontalo kemudian mencairkan klaim BPJS klinik tersebut.
“Pada saat kami akan membayar beliau juga ternyata punya keinginan untuk mengucap terima kasih kepada kami. Tapi, hal ini sangat salah di mana memberikan gratifikasi kepada kami,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto mengatakan, gratifikasi ada yang dianggap suap dan tidak.
Pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan dugaan gratifikasi terindikasi suap kepada KPK. Mereka memiliki waktu 30 hari kerja.
Menurut Sugiarto, ketika penerima gratifikasi tersebut melaporkan hadiah yang diterima kepada KPK, maka ia mendapatkan pemaaf, sesuai dengan Pasal 12 C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika penerima gratifikasi tersebut melaporkan sendiri kepada KPK, penerimaan hadiah itu akan masuk dalam aspek pencegahan.
Namun, jika penerimaan gratifikasi itu dilaporkan oleh orang lain, peristiwa pemberian itu akan menjadi suap.
“Jika dilaporkan orang, dia akan bergeser dari sisi pencegahan kepada penindakan,” kata Sugiarto.
Penerima gratifikasi tersebut nantinya bisa disangka Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ia juga terancam dipidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Tentunya di sini akan mengacu pada keputusan hakim. Jadi aspeknya penindakan dia menerima tidak patuh dan patuh,” tutur Sugiarto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/10553501/cerita-duta-bpjs-gorontalo-dapat-gratifikasi-rp-100-juta-dibungkus-kue-ulang