Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Komnas Perempuan terhadap Hukuman Pidana Mati dalam KUHP yang Baru

Kompas.com - 10/12/2022, 11:17 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pasal pidana hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, hukuman mati tersebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) khusus untuk hak hidup.

"Pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati (dalam pasal 98-102 KUHP)," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

Aminah mengatakan, meski pidana mati disebutkan sebagai alternatif terakhir, pidana tersebut tetap melanggar HAM paling dasar yang tidak bisa dikurangi.

Meskipun ada kemungkinan komutasi dengan berlakunya masa percobaan selama 10 tahun untuk beralih pada pidana seumur hidup.

Aminah mengatakan, hukuman mati telah terbukti tidak akan memenuhi keadilan untuk para korban.

"Komnas Perempuan juga mencatat bahwa mereka yang berada dalam deret tunggu pun kerap mersakan situasi yang tidak pasti dan justru menimbulkan siksaan mental dan fisik," kata Aminah.

Baca juga: Stafsus Presiden Klaim KUHP Jamin Kebebasan Pers

Adapun pidana hukuman mati tertuang dalam Pasal 98 KUHP yang berbunyi: "Pidana mati diancam secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat"

Adapun aturan terkait pidana mati dijabarkan dalam Pasal 99 KUHP sebagai berikut:

Ayat (1) pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden;

Ayat (2) pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum;

Ayat (3) pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang;

Ayat (4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersdebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Baca juga: KUHP Terbaru: Penghinaan SARA dan Kepada Kelompok Disabilitas Terancam Penjara 3 Tahun

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com