Namun, jika penerimaan gratifikasi itu dilaporkan oleh orang lain, peristiwa pemberian itu akan menjadi suap.
Baca juga: Polri Tahan 2 Mantan Petinggi PT JIP di Kasus Korupsi Pembangunan Menara dan Pengadaan GPON
“Jika dilaporkan orang, dia akan bergeser dari sisi pencegahan kepada penindakan,” kata Sugiarto.
Penerima gratifikasi tersebut nantinya bisa disangka Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ia juga terancam dipidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Tentunya di sini akan mengacu pada keputusan hakim. Jadi aspeknya penindakan dia menerima tidak patuh dan patuh,” tutur Sugiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.