Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

Kompas.com - 09/12/2022, 21:05 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati adalah dua nama yang menggemparkan dunia peradilan di Indonesia baru-baru ini.

Kedua Hakim Agung ini terjerat kasus korupsi, ditangkap dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba disebut dijanjikan uang senilai Rp 2,2 miliar oleh pihak berperkara yaitu Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: Peringatan Hakordia, ICW Berkabung atas Runtuhnya Komitmen Negara Berantas Korupsi

Gazalba akan menerima uang itu melalui seorang PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desi Yustria.

Kemudian Gazalba diciduk KPK melalui opersai tangkat tangan (OTT). Dia bersama gerombolannya, yaitu Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, dan Desi Yustria ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pemberi suap Heryanto Tanaka dan dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno juga harus menggunakan rompi oranye.

Gazalba tidak sendiri, dia mengajak Hakim Agung lainnya yaitu Sudrajat Dimyati untuk memperoleh uang suap itu dari perkara Koperasi Intidana.

Penangkapan dua Hakim Agung ini menambah rapor merah dunia peradilan di Indonesia.

"Hari ini Komisi Yudusial (KY) menyebutkan (pada 2021) ada 85 hakim di semua tingkatan terjaring pelanggaran hukum oleh KY, ditambah (lagi) dua Hakim Agung," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

Akan tetapi,  Gayus mengatakan, tertangkapnya dua Hakim Agung bukan berarti kita harus berhenti berharap dengan peradilan di Indonesia.

Kata dia, kita masih bisa berbenah, masih bisa mengembalikan wajah baik hukum.  Lalu, bagaimana caranya?

Menyaring seluruh tingkatan ketua pengadilan di Indonesia

Gayus mengatakan, solusi yang akan dia kemukakan bukanlah gagasan baru, melainkan gagasan lama sedari  2015 yang sulit diterapkan hingga saat ini.

Gagasan itu adalah evaluasi secara menyeluruh seluruh ketua pengadilan di Indonesia di semua tingkatan, mulai dari pengadilan negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa negara sudah perlu melakukan evaluasi peradilan di semua tingkatan, dari PN, PT (pengadilan tinggi) sampai ke MA sendiri, dilakukan evaluasi terhadap pimpinannya yang masih bagus dipertahankan, yang buruk diganti," kata Gayus.

Dia bahkan menghitung jumlah ketua pengadilan di seluruh Indonesia yang harus dievaluasi, mulai dari tingkat pengadilan negeri yang biasanya berada di tiap kabupaten di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com