Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: KUHP Jadi "Kado Manis" Koruptor

Kompas.com - 09/12/2022, 06:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada 9 Desember tahun 2022 ini dibayangi ironi.

Tiga hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelat peringatan ini, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi UU.

Salah satu pasal yang diatur dalam beleid yang akan menggantikan kitab produk kolonial itu menjadi "kado manis" bagi koruptor.

Sebab, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi hukuman minimal dari pencuri uang negara.

Baca juga: Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP.

Misalnya pada Pasal 603, bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi hingga merugikan negara atau perekonomian negara, diganjar penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal 4 tahun penjara.

Dalam pasal lain, misalnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, hanya diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara, serta ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

Padahal, di dalam dalam UU Tipikor, pegawai negeri atau pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang seperti itu diganjar hukum pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Konsolidasi anti-pemberantasan korupsi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pengesahan KUHP merupakan salah satu bentuk konsolidasi politik yang anti-pemberantasan korupsi yang kian kentara.

“Hampir seluruh aspek antikorupsi berhasil diruntuhkan melalui proses-proses politik, khususnya jalur legislasi,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Ia menambahkan, hukuman ringan dalam KUHP itu juga merupakan salah satu bentuk upaya korupsi. Tindakan semacam ini sebelumnya telah dilakukan melalui revisi UU KPK dan Revisi UU Pemasyarakatan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/6/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK dinilai melemahkan kewenangan dan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga dinilai mengancam independensi KPK.

Sementara itu, revisi UU Pemasyarakatan memberikan kelonggaran bagi narapidana korupsi yang sedang menjalani masa penahanan. Mereka bisa mendapatkan remisi tanpa rekomendasi dari KPK.

“Berangkat atas persoalan ini, jika ke depan pemerintah atau DPR berbicara kembali tentang penguatan pemberantasan korupsi, sebaiknya diabaikan saja,” ujar Kurnia.

Baca juga: Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg Diyakini Bikin Jera Koruptor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com