JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia (SI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakim (LHL).
"1 orang tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Dengan penambahan itu, total ada 3 tersangka dalam perkara korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
Saat ini Lukmanul ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.
"Terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," imbuh Ketut.
Dalam perkara ini, Lukmanul bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi.
Adapun dua tersangka sebelumnya adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan (AN) yang ditetapkan tersangka pada 1 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Kejagung Sebut Oknum Jaksa di Kejati Jateng Akan Dipidana jika Terbukti Lakukan Pemerasan
Mereke bertiga kemudian bersekongkol menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tegas Ketut.
Atas perbuatannya, tersangka Lukmanul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.