Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal "Binasakan" Hakim Agung jika Pangkas Vonis Koruptor, Ketua MA: Bagai Penyakit yang Mesti Diamputasi

Kompas.com - 18/11/2022, 14:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku tidak bisa langsung menindak hakim agung yang memangkas hukuman para koruptor.

Namun demikian, Syarifuddin mengatakan, ketika pihaknya menemukan bukti bahwa hakim agung tersebut ‘bermain’ dengan koruptor agar hukuman mereka dikurangi, maka MA akan mengambil langkah pidana.

Pernyataan ini Syarifuddin sampaikan saat dimintai tanggapan terkait banyaknya terdakwa kasus korupsi yang masa hukumannya dipangkas oleh MA.

“Saya tidak bisa menjatuhkan hukuman kalau misalkan dia mengurangi hukuman (koruptor),” kata Syarifuddin dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.

“Tapi kalau memang ada bukti di balik itu ada permainan, oh tentu kita akan tindak,” sambungnya.

Baca juga: 21 Hakim Terjerat Korupsi, Ketua MA Sebut Masih Banyak Hakim yang Bagus

Syarifuddin menilai, hakim agung yang bermain suap tak ubahnya seperti penyakit menular yang harus ditangani. Penyakit itu mesti diamputasi agar tidak menyebar.

Sejak awal menjabat dirinya telah memperingatkan hakim-hakim lain bahwa yang tidak bisa dibina akan ditindak tegas.

“Di awal saya menjabat saya sudah sampaikan bahwa bagi hakim-hakim dan anggota-anggota kita yang tidak bisa dibina, binasakan saja,” tuturnya.

Adapun langkah konkrit dari pembinasaan itu, menurut Syarifuddin, adalah ketika seorang hakim terbukti maka dipidana dan diberhentikan.

Hal itu menurutnya seperti mengambil tindakan medis amputasi terhadap suatu penyakit.

Baca juga: Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus Main Perkara Sepanjang Tahun Ini

“Dibinasakan di sana berarti kalau memang terbukti ya dipidana, diberhentikan. Itu artinya diamputasi supaya dia tidak merembet ke yang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menambah daftar panjang aparat penegak hukum di pusaran kasus korupsi.

Baru-baru ini, KPK menangkap tangan hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com