JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku tidak bisa langsung menindak hakim agung yang memangkas hukuman para koruptor.
Namun demikian, Syarifuddin mengatakan, ketika pihaknya menemukan bukti bahwa hakim agung tersebut ‘bermain’ dengan koruptor agar hukuman mereka dikurangi, maka MA akan mengambil langkah pidana.
Pernyataan ini Syarifuddin sampaikan saat dimintai tanggapan terkait banyaknya terdakwa kasus korupsi yang masa hukumannya dipangkas oleh MA.
“Saya tidak bisa menjatuhkan hukuman kalau misalkan dia mengurangi hukuman (koruptor),” kata Syarifuddin dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
“Tapi kalau memang ada bukti di balik itu ada permainan, oh tentu kita akan tindak,” sambungnya.
Baca juga: 21 Hakim Terjerat Korupsi, Ketua MA Sebut Masih Banyak Hakim yang Bagus
Syarifuddin menilai, hakim agung yang bermain suap tak ubahnya seperti penyakit menular yang harus ditangani. Penyakit itu mesti diamputasi agar tidak menyebar.
Sejak awal menjabat dirinya telah memperingatkan hakim-hakim lain bahwa yang tidak bisa dibina akan ditindak tegas.
“Di awal saya menjabat saya sudah sampaikan bahwa bagi hakim-hakim dan anggota-anggota kita yang tidak bisa dibina, binasakan saja,” tuturnya.
Adapun langkah konkrit dari pembinasaan itu, menurut Syarifuddin, adalah ketika seorang hakim terbukti maka dipidana dan diberhentikan.
Hal itu menurutnya seperti mengambil tindakan medis amputasi terhadap suatu penyakit.
Baca juga: Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus Main Perkara Sepanjang Tahun Ini
“Dibinasakan di sana berarti kalau memang terbukti ya dipidana, diberhentikan. Itu artinya diamputasi supaya dia tidak merembet ke yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menambah daftar panjang aparat penegak hukum di pusaran kasus korupsi.
Baru-baru ini, KPK menangkap tangan hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif