Menurutnya, klaim penguatan pemberantasan korupsi oleh pemerintah tak ubahnya merupakan kamuflase, bahkan hoaks.
Bahkan, ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo tidak memperbaiki upaya pemberantasan korupsi selama delapan tahun masa kepemimpinannya.
“Justru berdiri paling depan untuk meruntuhkannya bersama dengan elite politik dan DPR,” kata Kurnia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tidak merisaukan keberadaan hukuman ringan bagi para koruptor yang diatur dalam pasal-pasal KUHP baru.
Firli mempersilakan sejumlah pasal UU usulan pemerintah itu mengatur korupsi.
"Kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja, silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).
Ia menuturkan, dalam Pasal 620 KUHP yang baru disebutkan bahwa ketika UU (KUHP) ini diberlakukan, maka ketentuan pada bab tindak pidana khusus dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.
Baca juga: Tak Khawatir Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan, Firli: Kita Punya UU Sendiri
Firli mengatakan, KPK diberi mandat oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juga mengatur kewenangan KPK.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini,” bunyi pasal tersebut.
Mengacu pada dua hal itu, kata Firli, keberadaan pasal yang memuat hukuman ringan bagi koruptor tidak akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, KPK memiliki dasar hukum dan kewenangan sendiri.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Koruptor di Indonesia Lebih Takut Dimiskinkan daripada Dipenjara
“Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.