Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai "Restorative Justice" Kasus Korupsi seperti Gelar Karpet Merah untuk Koruptor

Kompas.com - 10/11/2022, 16:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana restorative justice untuk tindak pidana korupsi membuka karpet merah bagi koruptor.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Lalola Easter menanggapi wacana restorative justice yang sempat diusulkan pimpinan KPK yang baru, Johanis Tanak.

“Wacana ini berpotensi besar memberikan karpet merah untuk koruptor,” kata Lalola dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Lalola menuturkan, wacana ini tidak relevan dengan tugas KPK.

Baca juga: Wacana Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Anggota DPR: Bisa Kembalikan Uang Tidak?

Sebab, KPK tidak menangani kasus korupsi yang kerugian negaranya di bawah miliaran rupiah.

Oleh karena itu, Lalola mempertanyakan asal mula wacana ini muncul ke permukaan.

Ia juga menilai, apabila wacana ini diterapkan akan menambah kewenangan KPK yang sebelumnya sempat ditolak, yakni kewenangan mengeluarkan surah perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

“Jadi, bayangkan kalau ditambahkan lagi, satu tugas atau kewenangan yang tidak dilarang untuk dilakukan mekanisme restorative justice itu dilakukan KPK,” ujarnya.

Baca juga: Kerap Dapat Aduan soal Restorative Justice, Mahfud: Dalam Batas Tertentu Enggak Bisa Dirembuk

Lalola menambahkan, KPK harus berhati-hati dalam mengeluarkan wacana tersebut.

Terlebih, performa KPK sedang tidak baik-baik saja karena adanya sejumlah catatan miring terkait kinerja pemberantasan korupsi.

Ia meyakini wacana juga tidak akan memberikan pengaruh terhadap membaiknya performa KPK.

“Tentu tidak akan semakin membaik dengan performa KPK yang memang jelas-jelas kian menurun,” katanya.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

Diketahui, wacana restorative justice pada tindak pidana korupsi diusulkan oleh Pimpinan KPK yang baru, Johanis Tanak.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR pada 28 September 2022.

Namun, ditemui usai resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa usulan itu hanya sekadar opini.

"Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi, bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," ujarnya usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Oktober 2022.

Baca juga: Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com