Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg Diyakini Bikin Jera Koruptor

Kompas.com - 02/12/2022, 07:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) sangat layak diapresiasi.

Menurut dia, aturan ini memberikan dampak baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, eks koruptor kini tak bisa langsung maju sebagai caleg sesaat setelah masa pidananya selesai, tetapi harus menunggu masa jeda 5 tahun.

"Ini salah satu putusan MK yang paling ditunggu-tunggu. Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Putusan MK: Eks Napi Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Mesti Tunggu 5 Tahun

Menurut Ray, putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama sepuluh tahun terakhir. Bahwa mereka yang sudah dipidana karena korupsi harus diganjar sanksi berat, bukan saja sanksi pidana, tapi juga administratif.

Penundaan hak politik dinilai tepat buat memberi efek jera ke mantan napi korupsi. Apalagi, Ray menilai, korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.

Termasuk kejahatan pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan disebut kejahatan politik karena ada penyimpangan atau pengkhianatan atas amanah publik dengan kekuasaan yang diembannya.

Selama ini, kata Ray, pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum. Begitu dipenjara, maka dilihat telah selesai seluruh sanksi yang diberikan.

"Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka," ujarnya.

Baca juga: Alasan MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Jadi Caleg

Ray pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski mungkin akan ada perdebatan soal cara menghitung 5 tahun masa jeda, namun, di sinilah KPU seharusnya berperan memperkuat putusan MK.

Bersamaan dengan itu, pembuat kebijakan juga diharapkan segera menggodok undang-undang tentang perampasan aset koruptor.

Ray yakin, adanya aturan masa jeda 5 tahun buat eks napi maju pileg ditambah dengan aturan memiskinkan mantan koruptor bakal efektif membuat pejabat negara takut korupsi.

"Saya berkeyakinan, sanksi politis dan eknomis itu akan lebih efektif membuat jera pejabat publik untuk korupsi," katanya.

Untuk diketahui, MK menambahkan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg, baik ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Artinya, narapidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri di pemilu, tetapi harus menunggu lima tahun terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Namun demikian, aturan mengenai syarat masa tunggu ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: MK Nyatakan Pemberhentian Hakim di Luar UU MK Inkonstitusional, Bagaimana Aturannya?

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com