JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memanggil dua kepala daerah, yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.
“Penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka Karomani dan kawan-kawan,” Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani Selama 30 Hari
Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta yakni Thomas Azis Riska dan M. Alzier Dhianis Thabrani.
Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Merujuk pada pemberitaan Tribunlampung.com, Thomas Azis diketahui merupakan owner Tegal Mas, pengusaha yang menjadikan pulau Tegal Mas sebagai tempat wisata.
Pulau yang dikelolanya itu sempat dikunjungi sejumlah anggota Komisi I dan III DPR RI. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPR RI asal Lampung, Azis Syamsuddin.
Saat ini, Azis Syamsuddin mendekam di balik jeruji besi karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,6 miliar.
Selain itu, Thomas juga diketahui menjadi Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU).
KPK belum membeberkan materi pemeriksaan tersebut dan kaitan mereka dengan perkara Karomani.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah dosen hingga pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai saksi.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN pada 17 November.
Kepada politikus Nasdem itu, penyidik mengonfirmasi dugaan penitipan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.
Sementara itu, tersangka penyuap Karomani, Andi Desfiandi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Dalam sidang terungkap salah satu bawahan Karomani, Wakil Rektor II Bidang Keuangan Asep Sukohar menggunakan uang suap dari orangtua mahasiswa Rp 100 juta untuk biaya kesehatan Muktamar NU ke 34 di Lampung.
Baca juga: Bantah Aliran Suap Rektor Unila ke Muktamar NU, Ketua PBNU: Tak Ada Sumbangan dari Cara Tidak Halal