JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Plate mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak yang melakukan pengusutan.
"Kalau urusan itu urusan Kejaksaan (Agung), itu proses hukum," ujar Plate saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Plate enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang menerpa kantornya itu.
Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta
Apalagi, kantor Kominfo juga sempat digeledah oleh Kejagung beberapa minggu lalu.
"Cukup ya," katanya sambil pergi.
Berdasarkan data dari Kejagung, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp 1 triliun.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kejagung Belum Pertimbangkan Periksa Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Sumedana mengatakan, karena nilai kerugian itu bersifat sementara karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian itu, kata Sumedana, masih bisa bertambah atau berkurang.
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Sumedana.
Menurut Sumedana, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara itu masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Pengaturan Tender dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Sumedana melanjutkan, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.
“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” kata Sumedana.
Akan tetapi, Sumedana menyatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau meminta klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate.
“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.