JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Di akhir kata, dia meminta agar melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tutur Sambo.
Adapun isu itu mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberapa hari lalu.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uangsebesar Rp 6 miliar.
Ismail Bolong yang juga mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Baca juga: Eks Kabareskrim Dorong Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat Polri Diusut Pidana
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, belakangan Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dijuluki ‘Pak Bos’ di Lingkungan Sekitarnya
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.