Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Kompas.com - 22/11/2022, 15:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku hingga 5 Desember 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengutarakan bahwa salah satu fokus dalam perpanjangan PPKM kali ini yakni kegiatan nonton bareng ajang Piala Dunia 2022 Qatar.

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan piala dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: PPKM Level I Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 Desember

Ia menyampaikan, kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang berlangsung sampai 18 Desember 2022, baik di restoran atau kafe, boleh dilakukan.

Namun, ia mengingatkan bahwa screening aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai merupakan keharusan.

Selain itu, ia berpesan supaya kegiatan nonton bareng tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepafilter serta menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal.

Walaupun demikian, terdapat sejumlah relaksasi peraturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini.

Jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi kini dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Level 1 di Jabodetabek Diperpanjang sampai 5 Desember, Simak Aturannya

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran juga ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” kata Safrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com