Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikolaus Kondomo Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kejagung: Semoga Bisa Amanah

Kompas.com - 11/11/2022, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Nikolaus Kondomo sebagai penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan pada Jumat (11/11/2022), di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendoakan agar anggota Korps Adhyaksa itu bisa amanah dalam menjalankan tugas.

“Kita dukung dan bersyukur beliau diberikan kepercayaan mengemban tugas sebagai (Pj) Gubernur Provinsi Papua Pegunungan semoga bisa amanah dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat siang.

Baca juga: Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik Hari Ini

Adapun saat dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus menjabat Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Ketut mengatakan, Nikolaus merupakan salah satu putra daerah yang baik di lingkungkan Kejagung.

Nikolaus juga merupakan putra asli Papua, sehingga diharapkan bisa mengemban tugas sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.

“Kebetulan beliau asli dari sana dan sudah mengetahui kebutuhan dan karakteristik daerah, sehingga tidak sulit menyesuaikan tugas yang diemban,” ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, selain melantik Nikolaus, Mendagri juga melantik dua penjabat provinsi baru di Papua lainnya pada Jumat pagi tadi.

Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Mereka adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan dan Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

Pelantikan ketiganya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/P Tahun 2022 yang diteken Joko Widodo pada Kamis (10/11/2022).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Apolo, Ribka, dan Nikolaus untuk menjadi pj gubernur masing-masing provinsi untuk masa jabatan 1 tahun.

"Saya percaya Saudara-saudari akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ujar Tito dalam proses pelantikan tersebut.

Berdasarkan undang-undang pembentukan masing-masing DOB itu, penjabat gubernur akan mengemban banyak tugas.

Baca juga: Papua Pegunungan, Provinsi Landlocked Satu-satunya di Indonesia

Mereka memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.

Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.

Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com